Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Baru, Dulu Guru Honorer

Anwar yang merupakan Lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) itu mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Baru, Dulu Guru Honorer
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman usai diperiksa menjadi saksi bagi tersangka Patrialis Akbar oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi, Selasa (14/2/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anwar Usman terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) periode 2018-2020 melalui pemungutan suara oleh sembilan hakim konsitusi pada Senin (2/4/2018).

Sebelum dipilih sebagai ketua MK, Anwar Usman merupakan wakil ketua di lembaga itu.

Lalu bagaimana kariernya hingga menjadi hakim konstitusi?

Anwar yang merupakan Lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) itu mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975.

Putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat, itu merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Dia lulus pada 1984.

Baca: Alasan Jokowi Tetap Lantik Arief Hidayat sebagai Hakim MK Meski Disebut-sebut Tersandung Kasus Etik

Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti tes calon hakim.

Berita Rekomendasi

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Kariernya pun dimulai sebagai hakim.

Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya antara lain menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.

Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas