Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, pada hari ini, Senin (2/4/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Zumi Zola Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, pada hari ini, Senin (2/4/2018).

Pasalnya, Zumi Zola mengajukan penundaan pemeriksaannya melalui kuasa hukumnya.

"Tadi penasihat hukum ZZ telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Baca: KPK Ingatkan Gubernur Jambi Zumi Zola agar Kooperatif

Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas