Zumi Zola Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, pada hari ini, Senin (2/4/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, pada hari ini, Senin (2/4/2018).
Pasalnya, Zumi Zola mengajukan penundaan pemeriksaannya melalui kuasa hukumnya.
"Tadi penasihat hukum ZZ telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
Baca: KPK Ingatkan Gubernur Jambi Zumi Zola agar Kooperatif
Sebelumnya Zumi Zola pernah diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Setelah itu dirinya tidak sekalipun dipanggil lagi oleh KPK.
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.