Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Beli Restoran di London Rp 12 Miliar Agar Bisa Kantongi Izin Tinggal

"Beliau harap kalau punya saham bisa dapat izin tinggal di sana," ujar Usya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos First Travel Beli Restoran di London Rp 12 Miliar Agar Bisa Kantongi Izin Tinggal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi salah satunya adalah penyanyi Syahrini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah First Travel terungkap tujuan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memberi sebuah restoran di London.

Hal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian seorang pengusaha di London, Usya Soemiarti Soeharjono, dalam sidang di pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Dalam keterangannya, Usya mengatakan bahwa bos First Travel membeli restoran Golden Day melalui dirinya.

Baca: Ketua DPR Minta Kedubes Tiongkok Jelaskan Soal Kebakaran Kapal MV Ever Judger di Teluk Balikpapan

Restoran di London itu kemudian berganti nama menjadi Nusa Dua.

Usya mengatakan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ingin membeli perusahaan itu agar bisa menetap di London sebagai permanent resident.

"Beliau harap kalau punya saham bisa dapat izin tinggal di sana," ujar Usya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Pemuda Muhammadiyah Ajak Publik Tak Pilih Partai Politik yang Masih Calonkan Koruptor SebagaI Caleg

Usya sendiri masih berstatus warga negara Indonesia namun menjadi permanent resident di London.

Ia telah menetap di London sejak tahun 1980-an.

Usya mengatakan, total uang yang diserahkan Andika kepadanya untuk membeli reatoran sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk poundsterling.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar untuk reatoran, selebihnya untuk pajak dan operasional restoran.

Baca: Partai Demokrat Berharap KPU Segera Berlakukan Aturan Larangan Koruptor Jadi Calon Legislatif

Karena Usya menetap di sana, maka restoran tersebut diatasnamakan dirinya.

Namun, seiring berjalannya waktu, Andika menghentikan pengiriman dana operasional restoran.

"Dalam running tidak ditunjang lagi sama beliau. Restoran itu tidak menguntungkan jadi saya tetap menyuntik dana dari saya sendiri," kata Usya.

Usya memiliki 60 persen saham, sementara Andika memiliki 40 persennya.

Meski begitu, perjanjian di antara mereka hanya sebatas lisan.

Tidak ada kesepakatan tertulis seperti perjanjian pada umumnya.

Usya mengaku tidak tahu sumber uang yang dikirimkan Andika.

Namun, sepengetahuan dia, uang tersebut dikirimkan dari rekening First Anugerah Wisata secara bertahap.

"Setelah saya diberitahu dan saya dijelaskan, saya baru tahu (dari rekening First Travel)," kata Usya.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa melakukan pencucian uang.

Mereka diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari setoran calon jamaah umrah. Salah satunya yakni pembelian hak berusaha Restoran Golden Day milik Love Health di London.

Bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar. Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bos First Travel Beli Restoran agar Dapat Izin Menetap di London

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas