Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suaminya Terpilih Jadi Ketua MK, Suhada Minta Anwar Usman Hati-Hati

Namun, dia membeberkan masih ada tugas berat bagi Anwar di masa periodenya. Yakni, sengketa Pilkada Serentak dan Pemilu 2019

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suaminya Terpilih Jadi Ketua MK, Suhada Minta Anwar Usman Hati-Hati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kiri) dan Hakim MK Arief Hidayat (kanan) mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mengenakan kebaya berwarna merah, Suhada, istri Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terus mengumbar senyum saat acara pengambilan sumpah jabatan berlangsung.

Kepada Tribun, Suhada mengaku sama sekali tidak mengetahui suaminya terpilih menjadi pimpinan lembaga negara itu, sampai bertemu di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Baru tahu ini tadi begitu sampai," katanya singkat usai pelantikan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).

Kendati demikian, Suhada mengaku pada Minggu (1/4) malam, Anwar sudah memberitahu bahwa akan ada pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Sang istri yang sempat tertidur kemudian berpesan kepada pria yang sebelumnya berkiprah di Mahkamah Agung itu, untuk berhati-hati.

"Saya sampaikan semalam, hati-hati saja. Jangan macam-macam. Jalani apa yang sudah menjadi ketentuan," ucapnya.

Baca: Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Mahasiswa PTN Ini Kuliah Seperti Biasa

Dia mengaku percaya atas jabatan baru sang suami di lembaga penegak konstitusi itu. Alasannya, Anwar sebelumnya juga memegang jabatan sebagai wakil ketua MK. Sehingga, dia merasa tidak akan ada masalah besar menimpa pengadilan pertama dan terakhir untuk hasil pemilihan umum tersebut.

Berita Rekomendasi

"Insya Allah, saya selalu percaya dan meyakini semua yang dilakukan Bapak," ucapnya.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam kesempatan yang sama, juga mengatakan bahwa di bawah kepemimpinan Anwar Usman, Mahkamah akan berjalan sebagaimana seharusnya. Mengingat, dirinya sangat mengenal Anwar secara baik.

"Saya kenal baik dengan beliau. Beliau sosok yang mau mendengarkan orang lain. Serta, memiliki integritas dan kualitas yang mumpuni sebagai Hakim Konstitusi," tukasnya.

Namun, dia membeberkan masih ada tugas berat bagi Anwar di masa periodenya. Yakni, sengketa Pilkada Serentak dan Pemilu 2019. Serta, mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman, terpilih melalui voting sembilan hakim konstitusi untuk menggantikan posisi Arief Hidayat sebagai Ketua MK. Anwar mendapat lima suara hakim konstitusi dan sisanya, yakni empat suara milik Suhartoyo.

Selain memilih ketua, hakim konstitusi juga memilih jabatan wakil ketua MK yang sebelumnya diisi Anwar Usman. Dalam pemilihan, terpilih lah Aswanto dengan lima suara. Sedang Saldi Isra mendapat empat suara.

Keduanya, diambil sumpah jabatan di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya.
Bantah Ada "Geng"

Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Anwar Usman menegaskan, tidak ada kubu-kubu sesama hakim konstitusi. Dia memastikan, isu adanya kubu antar hakim, tidak benar serta tidak beralasan.

"Tidak, tidak ada itu kubu-kubu di antara hakim konstitusi," tegasnya.

Beberapa waktu belakangan, tepatnya pada saat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hak angket DPR, yang dimohonkan oleh pegawai KPK. Saat itu, terdapat lima hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adam, Aswanto, serta Manahan Sitompul menolak permohonan gugatan.

Sementara, empat hakim lainnya, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra, mengabulkan permohonan dengan alasan KPK bukan lembaga eksekutif. Dari hal itu, muncul isu bahwa hakim konstitusi terbelah menjadi lima banding empat.

Anwar jelas membantah hal itu. Pasalnya, putusan perkara lainnya, tidak mesti lima banding empat, bisa menjadi enam banding tiga, ataupun ditolak seluruhnya dan diterima sebagian.

"Putusannya kan macam-macam. Tidak harus lima banding empat. Bisa saja, semuanya menolak atau menerima," tandasnya.

Dia juga mengaku sering berbeda pendapat dengan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat dalam berbagai gugatan. Sehingga, isu 'hakim konstitusi terbelah' tidak terbukti.

Adapun perbedaan tersebut, tidak lain, karena independensi hakim konstitusi. Dia mengatakan semua keputusan dan pendapat hakim dalam suatu perkara, tidak dapat diintervensi pihak manapun. Bukan hanya itu, adanya Dewan Etik MK yang melakukan pengawasan secara ketat, dirasa tidak memberi celah kepada hakim untuk terpengaruh pihak-pihak lain.

"Pengawasan dewan etik juga ketat, kalau ada apa-apa, mereka pasti tahu dan memutus sesuatu ke hakim," katanya.(tribun/ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas