Bakal Jadi Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli Terakhir Lapor LHKPN pada 2002
Dalam catatan LHKPN, disebutkan bahwa Firli memiliki tanah dan bangunan berlokasi di Bekasi senilai Rp 125 juta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, digadang-gadang akan dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK, Jumat (6/4/2018) besok.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, Firli terakhir melaporkan harta kekayaan tahun 31 Maret 2002.
Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Wakapolres Lampung Tengah.
Tercatat harta kekayaannya mencapai Rp 162,9 juta.
Baca: KPK Belum Konfirmasi Pemilihan Brigjen Firli Sebagai Deputi Penindakan
Dalam catatan LHKPN, disebutkan bahwa Firli memiliki tanah dan bangunan berlokasi di Bekasi senilai Rp 125 juta.
Masih menurut data LHKPN, Firli disebutkan tidak memiliki kendaraan pribadi.
Sementara, giro dan kas lainnya yang berasal dari hasil sendiri hanya mencapai Rp 37,9 juta.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengungkapkan bahwa KPK telah menunjuk Kapolda NTB, Brigjen Firli, untuk mengisi posisi Deputi Penindakan.
Di kesempatan lain, Firli juga sudah mengkonfirmasi perihal pemilihan dirinya pada jabatan ini.
"Tadi malam saya diberi kabar oleh Bapak Kapolri bahwa KPK sudah memilih untuk calon Deputi Penindakan KPK dan yang terpilih adalah saya sendiri," ungkap Firli.
Jika benar terpilih, maka Firli menyisihkan dua kandidat lain yang berasal dari kejaksaan, yakni Wisnu Baroto dan Witono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.