Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari IDI, Dokter Terawan Mengaku Sedih

Ketika itu, sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cara dia melakukan perawatan dengan metode DSA.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipecat dari IDI, Dokter Terawan Mengaku Sedih
Amriyono
Kepala RSPAD Gatot Subroto, Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala RSPAD Gatot Subroto, dr Terawan Adi Putranto begitu sedih mendengar pemberitaan dirinya diberhentikan dari keanggotaan IDI sementara waktu.
Kepada rombongan Komisi I DPR, dia bahkan mengaku belum sempat menerima surat yang saat ini tengah diviralkan tersebut.

"Jujur, saya sedih mendengar ini. Sampai sekarang bahkan saya tidak tahu suratnya seperti apa?" kata dia di aula utama Gedung RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/4).

Dijelaskan olehnya kepada anggota komisi I DPR, surat itu sebenarnya merupakan surat rekomendasi rahasia atas sidang yang sudah dilakukan pada 2015 lalu. Ketika itu, sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cara dia melakukan perawatan dengan metode DSA.

Baca: Dua Pelajar Pemeran Video Mesum Itu Akhirnya Ketahuan, Direkam di Sebuah Lokasi Karaoke

Pasalnya, metode itu sudah melalui riset enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.

"Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya," urainya.

Metode tersebut sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram) atau biasa disebut 'Cuci Otak'.

Berita Rekomendasi

Sebelum menjalani DSA, sebagai tahap awal, pasien diperiksa lengkap dimulai dari MRI, EKG, sampai CT scan. Tujuannya untuk mengidentifikasi letak terjadi titik penyumbatan seperti di bagian kepala dan jantung.

Tahap selanjutnya, proses DSA yang dijalankan pasien adalah sekitar 40 menit melalui proses kateter (seperti pemasangan ring pada pasien jantung). Melalui mesin monitor dan mesin spray, dimasukan cairan (temuan Dokter Terawan) ke bagian tubuh yang ingin di-spray sumbatannya.

Hal ini yang kemudian, dianggap oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sempat menyidangkan Terawan. Namun, menurut Terawan, putusan saat itu tidak ada masalah dalam melakukan tindakan medis dengan metode tersebut.

"Waktu itu, putusannya tidak ada masalah. Ya saat itu, saya santai saja. Soalnya, juga tidak masalah," ucapnya.

Masalah dirinya tidak hadir saat persidangan, jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat itu, posisinya juga merangkap sebagai tim dokter kepresidenan. Tidak jarang, ia menjadi tim pendahulu (advance) apabila ada kunjungan luar negeri.

"Saya juga sampaikan ini, waktunya beberapa kali bentrok dengan kunjungan luar negeri presiden. Namun, semuanya sudah selesai," tukasnya.

Pelanggaran UU ITE

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas