Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Terawan Akan Diberi Kesempatan untuk Membela Diri

"Putusan (surat) itu masih berupa rekomendasi, belum ada tindak lanjut atau istilahnya eksekusi. Jadi yang heboh-heboh katanya dipecat itu belum...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dokter Terawan Akan Diberi Kesempatan untuk Membela Diri
Kolase
Dokter Terawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Daeng Muhammad Faqih mengatakan, hingga saat ini Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto masih terdaftar dalam keanggotaan IDI.

Adapun surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI merupakan surat rekomendasi kepada IDI karena Terawan dianggap melanggar kode etik.

Baca: Kebocoran Pipa Pertamina, KLHK dan Polda Kaltim Koordinasi Tegakkan Hukum

"Putusan (surat) itu masih berupa rekomendasi, belum ada tindak lanjut atau istilahnya eksekusi. Jadi yang heboh-heboh katanya dipecat itu belum terjadi," ujar Daeng saat dihubungi, Kamis (5/4/2018).

Daeng mengatakan, terhadap rekomendasi itu, instansinya akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan Terawan.

Terawan diberikan ruang untuk menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan MKEK.

"Kami memberikan ruang kepada dokter Terawan untuk melakukan pembelaan diri. Jadi yang disampaikan dokter Terawan (dalam konfrensi pers kemarin), semestinya bukan disampaikan di ruang publik karena ini etika di internal kan. Sebaiknya nanti disampaikan waktu beliau melakukan pembelaan di forum itu," ujar Daeng.

Berita Rekomendasi

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.

MKEK memberhentikan sementara Terawan dari keanggotaan IDI.

Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut. MKEK menyebut salah satu kode etik yang dilanggar Terawan yaitu dengan mengiklankan dirinya dan terapi "cuci otak" menggunakan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA). Adapun Terawan membantah tuduhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IDI: Kami Berikan Ruang kepada Dokter Terawan untuk Pembelaan Diri", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/20224321/idi-kami-berikan-ruang-kepada-dokter-terawan-untuk-pembelaan-diri.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas