Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Menarik Terungkap Dalam Sidang Putusan Cerai Ahok: Gigi Patah Hingga Ancaman Veronica

"Namum tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sutaji.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Menarik Terungkap Dalam Sidang Putusan Cerai Ahok: Gigi Patah Hingga Ancaman Veronica
Warta Kota
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menerima gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji‎ membacakan putusan.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

Baca: Hakim: Ahok Pernah Diancam Bakal Dicerai oleh Veronica Tan

"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," ‎ucap Sutadji.

Kemudian, hakim pun memutuskan Veronica sebagai tergugat diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

Berita Rekomendasi

Baca: Menangis saat Minta Maaf, Sukmawati: Saya Tidak Ada Niat Menghina Umat Islam Indonesia

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Seorang Polisi Tembak Adik Ipar di Medan

"Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," ujar Sutadji.

Sebelum menginjak terhadap keputusan hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com dalam sidang putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

1. Percakapan asmara Veronica dan Julianto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito masuk dalam kategori istimewa.

Hal tersebut menurut hakim sesuai bukti P6 hingga P13 berupa print out percakapan antara Veronica Tan dengan seorang pria bernama Julianto Tio alias Ahwa.

Baca: Warga PALI Dihebohkan Dengan Penangkapan Sosok Mahluk Aneh Bertelinga Lebar

"Materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adalah hubungan yang daket dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar Hakim Ketua Sutaji saat membacakan pertimbangan keputusan.

Majelis hakim pun membeberkan jika Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dengan Veroniica Tan.

Hal tersebut dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.

Baca: Pria Ini Parkirkan Motornya Lalu Tangkap Ular Sepanjang 2,5 Meter yang Menghalangi Jalannya

Namun sangat disayangkan pesan pendeta tersebut tidak di jalankan Veronica Tan untuk menghindari Julianto Tio.

"Namum tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sutaji.

Majelis Hakim menyataka jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.

"Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkungan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sujati.

2. Gigi patah jadi awal kecurigaan Ahok terhadap Veronica

Majelis Hakim mengungkapkan jika keretakan rumah tangga Ahok terjadi sejak 2010.

Saat itu Ahok mulai merasa ada yang tidak beres dalam pernikahannya karena mulai adanya perubahan dalam sikap Veronica Tan.

"Perubahan sikap tersebut adalah ketika anak yang bernama Nicolas sakit penggugat meminta tergugat tidak pergi, namun pada malam hari tetap beraikeras diam-diam pergi ke paduan suara di Pluit," ucap Hakim Ketua Sutaji saat membacakan pertimbanggannya.

Fakta perselingkuhan mulai terkuak, ada nama pria berinisial TJ yang disebut-sebut sebagai kekasih gelap Vero.

Hal tersebut mulai terungkap ketika Ahok pulang cepat karena saat itu gigi Ahok patah.

Ahok pun kaget karena Veronica tidak ada di rumah tanpa memberi tahunya.

Ketika ditanya melalui WhatsApp, Veronica hanya menjawab sedang pergi bersama perempuan yang juga dikenal Ahok.

"Ternyata setelah ditelusuri Vero tidak pergi dengan teman perempuan tetapi dengan orang yang belakangan diketahui pergi bersama Good Friend sebagai Julian Tio," ujar Sutaji.

Sebelumnya juga disebut-sebut telah berulang kali menjalin komunikasi dengan Julian Tio.

Namun, karena tidak memiliki bukti Ahok hanya sebatas menegur.

"Ketika menayakan hal tersebut tergugat selalu beralasan, padahal itu untuk menutupi hubungan dengan pihak ketiga," ujar Sutaji.

3.  Veronica selalu ancam Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkapkan alasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan.

Hakim anggota, Taufan Mandala mengatakan keretakan rumah tangga Ahok mulai disarakan ketika mengetahui Veronica pergi ke Singapura bersama Julianto Tio meski berbeda jadwal penerbangan.

Bermaksud ingin menayakan maksud kepergiannya ke Singapura, Ahok malah diancam Veronica.

"Ketika penggugat menanyakan, tergugat salalu mengancam akan mencaraikan penggugat," ujar Taufan saat membacakan pertimbangan perceraian Ahok.

Hal itu menjadi membuat Ahok yakin untuk mengakhiri pernikahannya dengan Veronica.

4. Untuk sementara anak Ahok diasuh Veronica

Melalui kuasa hukumnya Fifi Letty Indra, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak keberatan jika hak asuh kedua anaknya Daud Albeneener Purnama dan Nathania dititipkan ke Veronica Tan selama Ahok masih di penjara.

"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa, kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim sepertinya, karena kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," ujar Fifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Fifi pun berharap Ahok segera bebas dan dapat segara mangasuh kedua anaknya tersebut.

"Kita doakan saja bapak cepat keluar dari penjara jadi bisa mengasuh anaknya jadi lebih baik," ujar Fifi.

Hal tersebut sejalan dengan putusan hakim yang menyatakan jika Hak Asuh Nathania dan Daud untuk sementara dititipkan ke Veronica selama Ahok mendekam dipenjara.

"Maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan kedua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya," ujar Hakim Ketua Sutaji, di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas