Menkes Persilakan IDI, MKEK dan Profesi Kedokteran Selesaikan Kasus Dokter Terawan Secara Internal
Menkes juga berjanji akan membantu mediasi antara pihak-pihak terkait bila solusi secara internal belum ditemukan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moelok mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan belum turun langsung menangani polemik pemecatan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI Terawan Agus Putranto atau dr Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena metode DSA (Digital Substraction Angiogram) atau sering disebut metode cuci otak miliknya dipersoalkan.
Menkes mempersilakan pihak terkait seperti IDI, MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), dan profesi kedokteran lainnya untuk menyelesaikan secara internal dengan dr Terawan mengenai masalah tersebut.
“Kami dari Kemenkes menunggu IDI, MKEK, profesi kedokteran, dan dr Terawan untuk menyelesaikan masalah itu secara internal terlebih dahulu. Yang tahu DSA dan lain sebagainya kan profesi, pemerintah hanya regulasi, apalagi saya bukan ahli DSA, jadi Kemenkes masih menunggu masalah itu diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” ungkapnya saat ditemui di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Menkes sendiri mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui perihal surat pemecatan dr Terawan yang dikeluarkan MKEK tanggal 23 Maret 2018 yang menyebut dr Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran.
Menkes juga berjanji akan membantu mediasi antara pihak-pihak terkait bila solusi secara internal belum ditemukan.
“Kalau mereka belum temukan solusi secara internal baru Kemenkes akan bantu. Kita tunggu dan hormati dulu saja,” tegas Nila F Moelok.
Sebelumnya dr Terawan dikenal sebagai dokter yang memperkenalkan metode cuci otak yang disebut DSA yang diklaim berhasil menyembuhkan penyakit stroke.
Namun metode ini masih menuai kontroversi di sejumlah kalangan terutama bagi profesi dokter syaraf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.