Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri Soal Sukmawati: Ini kan baru dilaporkan dimana-mana. Kita tunggulah

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta masyarakat menunggu perkembangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan agama Islam oleh Sukmawati

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta masyarakat menunggu perkembangan terkait penyelidikan kasus dugaan pelecehan agama Islam oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Diketahui, puisi yang dibaca anak mendiang Presiden pertama RI, Soekarno, itu diduga menyinggung tentang adzan, syariat Islam serta cadar.

"Ini kan baru dilaporkan dimana-mana. Kita tunggulah. Karena (Sukmawati) juga lagi ada pertemuan dengan MUI, Muhammadiyah, dan juga sudah minta maaf," ujar Syafruddin, di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jl Jenggala I No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Ia mengatakan Polri tentu akan merespon semua laporan yang masuk. Laporan yang masuk, kata dia, memang banyak. Tak hanya di Polri namun juga ke Polda.

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, apa nantinya akan dibuat satu pintu atau tidak, ia masih belum mengetahui dan akan bertanya kepada Kabareskrim.

"Nanti saya tanya Kabareskrim dulu, apa dibiarkan saja atau dikumpulkan. Kita tunggu laporannya. Kita tunggu dari Bareskrim, saya belum dapat perkembangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DMI ini juga menegaskan pihaknya akan meminta masukan dari segala pihak, tidak hanya dari satu pihak saja.

"Semua akan kita minta masukan, dari ahli tentunya," tandasnya.
Simak videonya di atas! (*)

 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas