Pastikan Johannes Marliem Tidak Pernah Diperiksa KPK, Aris Budiman: Ucapan Saya Berisiko Hukum
Johannes punya peran penting dalam perkara megakorupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman berani mempertanggungjawabkan pernyataannya soal KPK tidak pernah memeriksa pengusaha Johannes Marliem dan menggeledah perusahaannya Biomorf Lone Mauritius.
Padahal, Johannes punya peran penting dalam perkara megakorupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia disebut sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP.
Baca: KPK Klaim Punya Dasar Hukum Gunakan Rekaman Johannes Marliem dari FBI
Sayangnya kini Johannes telah meninggal. Perusahaan Biormof yang dipimpin Marliem turut menggarap proyek e-KTP sebagai pemasok Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1.
Disebut-sebut pula, Johannes sebagai pihak yang menyediakan dana untuk dibagikan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Novanto. Bahkan, Johannes memberikan jam tangan Richard Mille senilai USD 135 ribu kepada Setya Novanto.
Aris mengakui pernyataannya itu akan berimplikasi hukum. Namun, Aris memastikan KPK memang tidak pernah memeriksa Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"Johannes Marliem tidak pernah diperiksa. Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya," tegas Aris di KPK, Jumat (6/4/2018).
Baca: Bongkar Kebobrokan KPK, Brigjen Aris Budiman Sebut Saksi Kunci Marliem Tak Pernah Diperiksa KPK
Selain itu, Aris juga mengungkap KPK tidak pernah menggeledah kantor Biomorf milik Johannes. Padahal surat perintah penggeledahan sudah dikeluarkan olehnya.
"Perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tidak pernah digeledah. Padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," katanya.
Aris mengaku heran dengan sikap KPK. Menurut Aris, seorang penyidik seharusnya memiliki sikap yang sama dalam menangani suatu perkara. Aris membandingkan dengan salah satu pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangani KPK. Dimana hanya dalam tempo dua jam setelah gelar perkara, ruang kerja pejabat tersebut langsung digeledah.
"Karakter seseorang harusnya sama. Ada yang namanya kognitif dan afektif. Itu pelajaran psikologi kepolisian sedikit. Itu linear, harusnya kita berperilaku sama. Kantor Polri, penegak hukum, digeledah. Kenapa satu lembaga ini (Biomorf) tidak digeledah? Ada apa? Itu pertanyaan-pertanyaan bagi saya semuanya, dari jilid satu. Terima kasih," tuturnya.