Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli di Sidang Terdakwa Aman Abdurrahman

"Saksi ada yang mulia. Kami memanggil tiga orang petugas dari Nusa Kambangan, satu orang saksi fakta. Kami menghadirkan ahli psikolog"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli di Sidang Terdakwa Aman Abdurrahman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Syawaluddin Pakpahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman terkait kasus ledakan bom Jalan MH Tharim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, yang menjerat terdakwa, Aman Abdurrahman.

Sidang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (6/4/2018).

Berdasarkan pemantauan, Aman tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia memakai seragam tahanan berwarna oranye dan penutup kepala tiba di lokasi pengadilan

Setelah tiba di PN Jakarta Selatan, dia sempat dibawa ke ruang tunggu tahanan. Dia dikawal dua aparat kepolisian membawa senjata laras panjang menuju ke ruangan itu.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini dan empat hakim anggota, yakni Irwan, H Ratmoho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto. Hakim Ketua Akhmat Zaini mengatakan sidang pada hari ini beragenda pemeriksaan saksi.

"Hari ini saksi," tutur Akhmat Zaini saat membuka persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (6/4/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Zumi Zola Tersangka, KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Tebo

Baca: Aturan Ganjil Genap Kini Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli ke persidangan.

"Saksi ada yang mulia. Kami memanggil tiga orang petugas dari Nusa Kambangan, satu orang saksi fakta. Kami menghadirkan ahli psikologi," tutur salah satu anggota JPU.

Di kesempatan pertama, JPU memanggil saksi ahli psikologi klinis dan forensik, Kasandra Putranto. Hal ini, karena saksi fakta masih dalam perjalanan dari LP Nusa Kambangan di Cilacap menuju ke DKI Jakarta.

"Saksi fakta sedang dalam perjalanan dari Cilacap. Kami memanggil ahli ibu Kasandra," kata dia.

Untuk menjaga keamanan, aparat kepolisian berjaga di dalam dan luar ruangan. Di antara mereka ada yang membawa senjata laras panjang.

Sebelumnya, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas