Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli di Sidang Terdakwa Aman Abdurrahman

"Saksi ada yang mulia. Kami memanggil tiga orang petugas dari Nusa Kambangan, satu orang saksi fakta. Kami menghadirkan ahli psikolog"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli di Sidang Terdakwa Aman Abdurrahman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Syawaluddin Pakpahan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman terkait kasus ledakan bom Jalan MH Tharim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas