Jadi Direktur Penuntutan KPK Definitif, Ketua KPK: Jaksa Supardi Tidak Perlu Diajari
Agus menambahkan pihaknya akan terus memonitor kinerja Jaksa Supardi dan melakukan evaluasi secara periodik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sekian lama menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Penuntutan KPK, akhirnya jaksa Supardi dilantik menjadi pejabat definitif.
Supardi dilantik bersama dengan Deputi Penindakan yang baru, Brifjen Firli, Jumat (6/4/2018) di Gedung Penunjang Merah Putih KPK oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Kalau Pak Supardi, kami berlima pimpinan sudah mengenal Pak Supardi cukup panjang. Mulai kami masuk di KPK sudah lebih dari dua tahun empat bulan," ungkap Agus.
"Waktu kami masuk Pak Supardi ini sudah Plt, kami pimpinan melihat kinerja dan performanya. Kemudian kami juga lihat integritasnya. Oleh karena itu kami menetapkan jadi deginitif Direktur Penuntutan berdasarkan pengalaman kami lebih dari dua tahun. Mudah-mudahan pengangkatan ini tidak salah," kata Agus lagi.
Baca: Ketua KPK: Selamat Datang Pak Firli, di KPK Situasi Kerjanya Sangat Berbeda
Agus menambahkan pihaknya akan terus memonitor kinerja Jaksa Supardi dan melakukan evaluasi secara periodik.
Diketahui, Jaksa Supardi sebelumnya adalah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Jaksa Supardi juga dikenal sebagai jaksa yang kaya ilmu hukum serta berintegritas baik sebelum di KPK maupun selama di KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.