Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Direktur Penuntutan KPK Definitif, Ketua KPK: Jaksa Supardi Tidak Perlu Diajari

Agus menambahkan ‎pihaknya akan terus memonitor kinerja Jaksa Supardi dan melakukan evaluasi secara periodik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Direktur Penuntutan KPK Definitif, Ketua KPK: Jaksa Supardi Tidak Perlu Diajari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah sekian lama menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Penuntutan KPK, akhirnya jaksa Supardi dilantik menjadi pejabat definitif.

Supardi dilantik bersama dengan Deputi Penindakan yang baru, Brifjen Firli, Jumat (6/4/2018) di Gedung Penunjang Merah Putih KPK oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"‎Kalau Pak Supardi, kami berlima pimpinan sudah mengenal Pak Supardi cukup panjang. Mulai kami masuk di KPK sudah lebih dari dua tahun empat bulan," ungkap Agus.

"Waktu kami masuk Pak Supardi ini sudah Plt, kami pimpinan melihat kinerja dan performanya. Kemudian kami juga lihat ‎integritasnya. Oleh karena itu kami menetapkan jadi deginitif Direktur Penuntutan berdasarkan pengalaman kami lebih dari dua tahun. Mudah-mudahan pengangkatan ini tidak salah," kata Agus lagi.

Baca: Ketua KPK: Selamat Datang Pak Firli, di KPK Situasi Kerjanya Sangat Berbeda

Agus menambahkan ‎pihaknya akan terus memonitor kinerja Jaksa Supardi dan melakukan evaluasi secara periodik.

‎Diketahui, Jaksa Supardi sebelumnya adalah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Jaksa Supardi juga dikenal sebagai jaksa yang kaya ilmu hukum serta berintegritas baik sebelum di KPK maupun selama di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas