KPAI Temukan 22 Kasus Penyalahgunaan Anak Selama Kampanye Pilkada 2018
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sebanyak 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye Pilkada 2018.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sebanyak 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye Pilkada 2018.
"KPAI membuka posko pengaduan dari awal kampanye tanggal 15 Februari sampai sekarang, sudah 22 kasus yang ditemukan," ujar Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, di Kontor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Salah satu kasus yang ditemukan adalah pelaksanaan kampanye di sekolah, dengan mengajak murid menyayikan lagu dari salah satu partai politik.
"Salah satu contohnya ada anak Tsanawiyah menyayikan lagu salah satu pasangan calon sebagai sebuah dukungan," ujar Jasra.
Baca: Buronan Pembunuh Pengemudi Taksi Online Kirim Pesan kepada Kades Lewat Facebook
Sementara ada 11 kasus memobilitasi anak untuk kampanye, serta mengajak anak ke area kampanye.
Kasus lainnya yaitu dua kasus menggunakan anak sebagai juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu.
Lalu, satu kasus menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.
Sehingga untuk meminimalisir kasus tersebut, KPAI telah bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU menjadikan isu anak sebagai pokok perhatian dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kami juga telah melakukan MoU dengan Bawaslu terkait pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," ujar Jasra.