Bawaslu: Jangan Gunakan Anak-anak Untuk Kepentingan Politik Praktis
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap partai politik peserta pemilu tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap partai politik peserta pemilu tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Abhan ketika ditanya seputar temuan KPAI yang menyebut terdapat 22 kasus eksploitasi anak pada kampanye Pilkada 2018 dalam kurun waktu 51 hari masa kampanye.
'Kita mendorong untuk partai politik peserta pemilu agar tidak mengeksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis," ujar Abhan, di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (8/4/2018).
Bawaslu mengharapkan peran KPAI agar pelarangan eksploitasi anak, diterapkan dengan norma UU Perlindungan Anak.
"Undang-Undang Pilkada maupun Pemilu, norma pelarangan itu tidak diatur disitu. Kita harapkan untuk KPAI, untuk diterapkan dengan norma UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.