Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pegawai Lapas Dihadirkan di Persidangan Kasus Teror di Kawasan Thamrin

Sebanyak tiga petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning dan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap memberikan keterangan sebagai saksi di

Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning dan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan perkara serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta yang menjerat terdakwa Aman Abdurrahman.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Mereka yaitu, Ari Rahmanto, staff pembinaan di Lapas Kembang Kuning, Didik Romadoni, regu pengamanan di Lapas Pasir Putih, dan Dian Adi Aprianto, staff bagian penggeledahan di Lapas Kembang Kuning. Di Lapas itu diduga dijadikan sebagai tempat Aman Abdurrahman menyebarkan paham radikal.

Baca: Beby Tsabina Jadi Perempuan Periang Dalam Film Barunya

Semula, Aman sempat ditahan di Lapas Kembang Kuning, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara, karena terlibat membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Namun, pada pertengahan bulan Agustus tahun 2017, Aman Abdurrahmandipindahkan ke Lapas Pasir Putih. Proses pemindahan ini dilakukan, karena Aman diduga terlibat dalam pengeboman di Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016.

Ari Rahmanto mengatakan selama mendekam di Lapas Kembang Kuning, Aman Abdurrahman cukup sering menerima kunjungan. Selain pihak keluarga, dia dijenguk oleh sejumlah orang yang disinyalir untuk kepentingan jihad.

Berita Rekomendasi

Baca: Marc Marquez Bikin Valentino Rossi Tersungkur Balapan MotoGP Argentina Dimenangkan Cal Crutchlow

Dia menjelaskan, pengujung dapat berkunjung dua kali selama kurun waktu satu minggu. Satu narapidana hanya dapat menerima kunjungan dari lima orang.

Waktu jam kunjungan dimulai dari pukul 10.00 WIB-12.30 WIB. Untuk dapat menjenguk tahanan, kata dia, pengunjung melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pertama, pengunjung diminta membawa kartu kunjungan dan memperlihatkan kartu identitas. Setelah melakukan penginputan data, pengunjung harus melewati penggeledahan yang dilakukan petugas.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas, salah satu orang yang cukup sering mengunjungi Aman merupakan pria bernama Panggah. Namun, pihak Lapas tidak memberitahukan latar belakang Panggah. Di setiap kunjungan, dia membawa sekitar lima orang untuk menjenguk Aman.

Pasti ada Panggah. Ada pengikutnya, tutur Ari, saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Baca: Marc Marquez Bikin Valentino Rossi Tersungkur Balapan MotoGP Argentina Dimenangkan Cal Crutchlow

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas