Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Gubernur Jambi Zumi Zola Diam

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Zumi Zola ketika akan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditahan KPK, Gubernur Jambi Zumi Zola Diam
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK pada Senin (9/4/2018) pukul 18.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK pada Senin (9/4/2018) pukul 18.40 WIB.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Zumi Zola ketika akan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Zumi menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap lainnya dilingkungan Dinas PUPR selama kurang lebih delapan jam.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Zumi Zola hadir di Gedung KPK tepat pada pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya Muhammad Farizi dengan kendaraan pribadi berplat nomor hitam.

Tidak terlihat adanya pengawalan ketika ia datang.

Ia hanya terlihat membawa sebuah dompet kecil berbentuk persegi panjang di tangan kirinya.

BERITA REKOMENDASI

Tanpa banyak bicara, Zumi langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Zumi yang mengenakan baju batik berwarna gelap, celana panjang hitam, dan sepatu hitam hanya mengucapkan sepatah kata salam tanpa menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas