Kasus Bakamla, KPK Periksa Politikus Nasdem
Selain Donny, KPK juga memeriksa wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai Lie Ketty.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo, terkait kasus dugaan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
Donny diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Selain Donny, KPK juga memeriksa wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai Lie Ketty.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.