Kemenkes Diminta Uji Ilmiah Terapi 'Cuci Otak' Dokter Terawan
Untuk itu, Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis meminta Kementerian Kesehatan menguji terapi cuci otak dari Terawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda memecat dokter Terawan Agus Putranto (TAP) dari keanggotaan.
Keputusan itu diambil setelah menggelar forum pembelaan terhadap dokter Terawan pada Kamis (5/4/2018) dan rapat majelis pimpinan pusat pada Minggu (8/4/2018).
Salah satu dasar pertimbangan berupa metode cuci otak yang dikembangkan TAP. PB IDI menilai, terapi cuci otak itu masih menjadi perdebatan di antara kalangan dokter.
Untuk itu, Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis meminta Kementerian Kesehatan menguji terapi cuci otak dari Terawan.
"Majelis Pimpinan Pusat (MPP) merekomendasikan penilaian tehadap tindakan terapi dengan metode DSA dilakukan oleh tim Health Technology (HTA) Kementerian Kesehatan RI," tutur Ilham Oetama saat sesi jumpa pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca: Kasus Bakamla, KPK Periksa Politikus Nasdem
Adanya pengujian, diharapkan dapat diketahui terapi cuci otak itu dapat diterapkan kepada pasien.
Pengujian harus dilakukan tim Health Technology (HTA) Kementerian Kesehatan.
Namun, kata dia, perlu dipertanyakan apakah penemuan dapat diterapkan kepada masyarakat luas. Sehingga, ada tahapan selanjutnya apa yang dilakukan itu bisa dilakukan pada masyarakat tanpa merugikan.
"Kalau Kementerian Kesehatan belum menetapkan sebagai syarat, layanan tentu belum boleh dilakukan. Perlu ada standar untuk diberlakukan," katanya.
Sebelumnya, Dokter Terawan Agus Putranto (TAP) masih berstatus sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini setelah rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) memutuskan PB IDI menunda melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) karena keadaan tertentu.
"Oleh karenanya ditegaskan hingga saat ini Dr. TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," tutur Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis, kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Selain itu, MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI.
Seperti diketahui, IDI memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.