Bos First Travel Andika Surachman Geram Atas Keterangan Pejabat Kemenag
Terdakwa bos First Travel Andika Surachman menyebut saksi persidangan dari Kemenag Arfi Hatim dinilai gegabah dalam mengambil keputusan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa bos First Travel Andika Surachman menyebut saksi persidangan dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim dinilai gegabah dalam mengambil keputusan.
Menurut keterangan saksi Arfi, untuk mencabut izin biro perjalanan umrah bisa dilakukan apabila satu orang calon jemaah mengadu tidak berangkat umrah.
Hal ini menurut Andika merupakan tindakan gegabah, karena Kemenag tidak memikirkan nasib puluhan ribu calon jemaah lainnya.
"Kalau yang saya lihat saksi yang dihadirkan dari kementrian agama sangat gegabah karena tidak memikirkan orang yang lebih banyak," ujar Andika Surachman usai persidangan dirinya beserta istri, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Dengan nada geram, Andika menyebut bahwa keputusan Kemenag dengan mencabut izin First Travel justru merugikan ribuan calon jemaah lainnya.
"Hanya satu laporan orang tidak berangkat izin dicabut kebayang berapa puluh ribu orang tidak berangkat," ucap Andika.
Diketahui, dalam perisidangan menghadirkan saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan untuk mencabut izin biro perjalanan umrah bisa dilakukan apabila satu orang calon jemaah mengadu tidak berangkat umrah.
Hal itu, kata mantan Kasubdit Bina Perizinan Umrah ini, menjadi alasan Kemenag mencabut izin biro perjalanan First Travel dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017.
"Ada beberapa jemaah yang mengadu kepada kami cukup satu orang, tidak perlu ribuan yang mengadu, satu saja akan dicabut izin operasionalnya," kata Arfi di persidangan.