Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Kerap Mangkir Setiap Dipanggil Kemenag

Direktur di Kemeneag Beberkan bahwa bos First Travel kerap dipanggil Kemenag untuk dilakukan mediasi dengan para calon jemaah dan agen.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

"kami layangkan lagi tanggal 24 Mei 2017, itu lebih banyak lagi jemaah dan ada yang datang ke kantor lalu tim manajemen First Travel tidak ada yang datang," jelas Arfi.

Lalu, ketiga kalinya, Kementerian Agama melayangkan panggilan untuk Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan untuk klarifikasi dan mediasi pada 10 Juli 2017. Namun, kedua bos First Travel kembali tidak hadir.

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum. Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan  Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas