First Travel Abaikan Tiga Perjanjian dengan Kemenag
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mengaku Kemenag pernah mendapat pengaduan jemaah First Travel
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mengaku Kemenag pernah mendapat pengaduan jemaah First Travel yang telantar di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu terjadi pada akhir Maret 2017. Sedianya, hari itu mereka berangkat umrah, namun tidak bisa diterbangkan karena tiketnya tidak tersedia.
Dengan adanya temuan itu, Kementerian Agama memanggil pimpinan First Travel untuk meminta klarifikasi. Panggilan pertama dijadwalkan pada 8 April 2017. Saat itu, pimpinan First Travel digantikan oleh tim legal perusahaan.
"Tidak selesai. Tidak terklarifikasi," kata Arfi saat bersaksi dalam sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Panggilan kedua dilayangkan pada 18 April 2017. Saat itu, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, memenuhi panggilan. Namun, Arfi tak menyaksikan langsung karena saat itu tengah bertugas ke Arab Saudi.
Dari informasi yang dia dapat, bos First Travel berjanji menyelesaikan persoalan itu. First Travel juga berkomitmen mengembalikan dana atau refund calon jemaah yang meminta uangnya dikembalikan.
Kemudian, Kementerian Agama juga meminta daftar nama calon jemaah yang mendaftar dan belum berangkat beserta waktu keberangkatannya.
"Apakah tiga janji itu dipenuhi?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Arfi.
Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.