Saksi Kemenag: First Travel Bertanggung Jawab Memberangkatkan Jemaah Umrah Meski Izinnya Dicabut
Arfi Hatim mengatakan First Travel harus tetap bertanggung jawab terhadap puluhan ribu jemaah meski izin operasi perusahan sudah dicabut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi sekaligus Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mengatakan First Travel harus tetap bertanggung jawab terhadap puluhan ribu jemaah meski izin operasi perusahan sudah dicabut.
Hal itu tertuang dalam diktum, dimana menyebut pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban First Travel terhadap korban.
"Penjatuhan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban terhadap jemaah, baik untuk memberangkatkan dengan penyelenggara lain maupun refund bagi jemaah yang minta dananya dikembalikan," kata Arfi dalam sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
Arfi juga menjelaskan, bahwa transaksi dilakukan antara pihak First Travel sebagai penyelenggara dan jemaah.
Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan
Secara otomatis, hak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah adalah penyelenggara itu sendiri.
"Kami kembalikan kepada manajemen First Travel atas diktum yang ada dalam ketetapan itu," kata Arfi.
Diketahui, semenjak tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ditahan oleh Bareskrim, Kemenag mencabut izin operasional perusahaan itu pada 1 Agustus 2017.
Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.
Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umrah (Himpuh).
Baca: Hilman Beberapa Kali Menoleh ke Arah Novanto hingga Hilang Konsentrasi dan Tabrak Tiang Listrik
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.