Sempat Hebohkan Publik, Pemecatan Dr Terawan Dibatalkan
Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Dr Ilham Oetana Marsis menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Eti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTa - Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Dr Ilham Oetana Marsis menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.
"Surat keputusan itu seharusnya bersifat rahasia, sangat disayangkan ini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Marsis di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca: Alami Gizi Buruk, Berat Badan Remaja 15 Tahun Hanya 6,7 Kilogram
Ia juga mengatakan tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Baca: Alasan Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI, Ini Alasannya
Menindaklanjuti hal di atas, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) IDI Pasal 17 buti 4 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 18 ayat (1) butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PB IDI, maka dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada tanggal 8 April 2018.
Simak video selengkapnya di atas!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.