Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berjalan Gunakan Tongkat, Bupati Bandung Barat Jalani Pemeriksaan di KPK

Bupati Bandung Barat, Abubakar menyambangi Gedung KPK pada Rabu (11/4/2018) malam.

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Berjalan Gunakan Tongkat, Bupati Bandung Barat Jalani Pemeriksaan di KPK
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Bandung Barat, Abubakar terlihat menyambangi Gedung KPK pada Rabu (11/4/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat, Abubakar menyambangi Gedung KPK pada Rabu (11/4/2018) malam.

Dirinya terlihat menggunakan tongkat berwarna hitam saat turun dari mobil pribadinya.

Mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam di kepala, Abubakar enggan berkomentar apapun mengenai penangkapan yang dilakukan KPK. Ia terus berlalu memasuki gedung dan menaiki tangga ke ruang pemeriksaan.

Baca: Menkominfo: Saya Tak Mau CA Acak-acak Indonesia melalui FB Seperti di Rohingya

Abubakar tidak sendiri, dia ditemani oleh pengacara dan juga anaknya yang ikut dalam rombongan tersebut.

Bupati Bandung Barat, Abubakar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan uang dari beberapa SKPD.

Berita Rekomendasi

Dia diduga telah meminta uang kepada sejumlah SKPD untuk membiayai pemenangan istrinya, Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (10/4/2018), KPK mengamankan total Rp 435 juta yang akan diberikan kepada Abubakar.

Baca: Bek Liverpool Bilang Timnya Bisa Jadi Finalis Liga Champions Asalkan Tidak Bertemu Real Madrid

Ketua DPC PDI Perjuangan Bandung Barat itu baru dapat menjalani pemeriksaan di KPK karena sebelumnya beralasan akan melakukan kemoterapi di rumah sakit yang berada di Bandung.

Atas perbuatannya, Abubakar dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas