Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono Jadi Tersangka Korupsi Bank Century, Kadiv Advokasi Demokrat: Mestinya Sri Mulyani Dahulu

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ...

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Boediono Jadi Tersangka Korupsi Bank Century, Kadiv Advokasi Demokrat: Mestinya Sri Mulyani Dahulu
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean 

TribunWow.com/Dian Naren

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus Century.

Permohonan itu untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century, serta KPK diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas