Boediono Jadi Tersangka Korupsi Bank Century, Kadiv Advokasi Demokrat: Mestinya Sri Mulyani Dahulu
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ...
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Dian Naren
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus Century.
Permohonan itu untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century, serta KPK diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.