Jusuf Kalla Dukung Keputusan KPU Pesawat Kepresidenan Boleh Dipakai untuk Kampanye
Menurut dia, penggunaan pesawat kepresidenan itu merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada calon presiden petahana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mendukung usulan Ketua KPU RI, Arief Budiman, yang memperbolehkan calon presiden petahana menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk berkampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Menurut dia, penggunaan pesawat kepresidenan itu merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada calon presiden petahana.
“Ya, itu penting securitynya. Presiden itu tidak bisa dipisahkan, pertama dari segi security mesti tetap ada pengawal,” tutur JK, kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Baca: KPU Izinkan Jokowi Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan Namun dengan Syarat
Dia membandingkan dengan mantan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, yang menggunakan pesawat kepresidenan Amerika Serikat atau Air Force One sewaktu berkampanye di Pilpres negara berjuluk Paman Sam itu.
“Kalau anda lihat, Obama kampanye itu naik Air Force One,” kata dia.
Sebelum, Indonesia mempunyai pesawat kepresidenan, menurut dia, presiden menggunakan pesawat dari Garuda Indonesia sebagai sarana transportasi.
Presiden juga mendapatkan pengawalan melekat dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Sementara itu, untuk tim kampanye bersama dengan awak media yang ikut bersama rombongan, kata dia, mereka diharuskan untuk membayar.
“Dan sejak dulu waktu belum ada pesawat kepresidenan, Garuda, pemerintah membayarnya. Dibayar itu siapa presiden yang incumbent dan pengawalan. Tetapi, kalau ada wartawan atau pendamping, tim sukses, mesti bayar,” tambahnya.
Sebelumnya, calon presiden petahana diperbolehkan menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk berkampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan penggunaan pesawat kepresidenan itu merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada presiden petahana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari APBN. Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Namun, kata dia, hanya calon presiden petahana saja beserta pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang dapat menggunakan pesawat kepresidenantersebut. Sementara itu, untuk tim sukses tidak diperkenankan.