Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR untuk Tersangka Markus Nari

Selain Chairuman, penyidik juga memanggil Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR untuk Tersangka Markus Nari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap tiba saat akan memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap, Pengacara Hotma Sitompul, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta, Mantan PNS Fajar Kurniawan dan Bekas pegawai toko jam Marita. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Periode 2009-2014 Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Chairuman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Selain Chairuman, penyidik juga memanggil Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami dan Kasubbag Perlengkapan dan Perlatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.

Dalam kasus ini, Markus Nari diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Baca: Wakapolri: Miras Oplosan, Polri Usulkan Diangkat dalam Sidang Kabinet

Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Berita Rekomendasi

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas