KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR untuk Tersangka Markus Nari
Selain Chairuman, penyidik juga memanggil Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Periode 2009-2014 Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Chairuman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Selain Chairuman, penyidik juga memanggil Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Elvius Dailami dan Kasubbag Perlengkapan dan Perlatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.
Dalam kasus ini, Markus Nari diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Baca: Wakapolri: Miras Oplosan, Polri Usulkan Diangkat dalam Sidang Kabinet
Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.