Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan

"Mobil BMW seri 7 itu atas nama saya karena waktu beli mobil harus punya KTP Jakarta, nah kakak saya (Rita) tidak punya KTP Jakarta jadi dia pinjam KT

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Nouval El Farveisa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/‎4/2018) kembali menggelar sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kuasa hukum Rita, Nouval El Farveisa sebagai saksi.

Baca: Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek

Diketahui Nouval merupakan adik dari suami Rita.

Dalam persidangan akhir Mei 2018, nama Nouval disebut dalam persidangan karena ada transfer uang ke sebuah rekening atas nama dirinya.

Ketika sidang Selasa (27/3/2018) lalu majelis hakim memerintahkan Nouval keluar persidangan atas permintaan jaksa dan sesuai dengan Pasal 160 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Sakit, Mertua Dian Sastro Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Ini dilakukan agar Nouval tidak mengetahui keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menanyakan soal transfer ke rekening Nouval, aset-aset Rita atas nama Naoval diantaranya rumah senilai miliaran rupiah, mobil MBW hingga bisnis dari keluarga Rita.

Baca: Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK

"Mobil BMW seri 7 itu atas nama saya karena waktu beli mobil harus punya KTP Jakarta, nah kakak saya (Rita) tidak punya KTP Jakarta jadi dia pinjam KTP saja," tambah Nouval.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas