Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan
"Mobil BMW seri 7 itu atas nama saya karena waktu beli mobil harus punya KTP Jakarta, nah kakak saya (Rita) tidak punya KTP Jakarta jadi dia pinjam KT
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018) kembali menggelar sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kuasa hukum Rita, Nouval El Farveisa sebagai saksi.
Baca: Mantan Kadis Cipta Karya Kutai Kertanegara: Bu Rita Minta Tolong Supaya Saya Bantu Dia di Proyek
Diketahui Nouval merupakan adik dari suami Rita.
Dalam persidangan akhir Mei 2018, nama Nouval disebut dalam persidangan karena ada transfer uang ke sebuah rekening atas nama dirinya.
Ketika sidang Selasa (27/3/2018) lalu majelis hakim memerintahkan Nouval keluar persidangan atas permintaan jaksa dan sesuai dengan Pasal 160 KUHP.
Baca: Sakit, Mertua Dian Sastro Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Ini dilakukan agar Nouval tidak mengetahui keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menanyakan soal transfer ke rekening Nouval, aset-aset Rita atas nama Naoval diantaranya rumah senilai miliaran rupiah, mobil MBW hingga bisnis dari keluarga Rita.
Baca: Sedang Umrah, Chairuman Harahap Mangkir dari Panggilan KPK
"Mobil BMW seri 7 itu atas nama saya karena waktu beli mobil harus punya KTP Jakarta, nah kakak saya (Rita) tidak punya KTP Jakarta jadi dia pinjam KTP saja," tambah Nouval.