Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Mantan Wapres Boediono Menjadi Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) te

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Samuel Febrianto
zoom-in PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Mantan Wapres Boediono Menjadi Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wapres Boediono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/12/2017). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Baca: PDIP: Kita Tidak Campur Tangan Terhadap Gerindra

Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.

Dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI, sedangkan termohonnya adalah KPK

BERITA TERKAIT

Baca: Hakim Nilai Tinjau Lapangan Izin Kebun Sawit di Kupang Baru Tidak Fair

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas