PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Mantan Wapres Boediono Menjadi Tersangka
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) te
Penulis: Fahdi Fahlevi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.
Baca: PDIP: Kita Tidak Campur Tangan Terhadap Gerindra
Selain itu KPK, juga diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," bunyi putusan Hakim Effendi Mukhtar.
Dalam putusan nomor 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI, sedangkan termohonnya adalah KPK.
Baca: Hakim Nilai Tinjau Lapangan Izin Kebun Sawit di Kupang Baru Tidak Fair
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.