KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 6 Saksi Bagi Tersangka Markus Nari
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa enam saksi tersebut akan diperiksa untuk Markus
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan enam orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan bagi tersangka kasus proyek Pengadaan e-KTP, Markus Nari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa enam saksi tersebut akan diperiksa untuk Markus.
"Ada enam, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).
Baca: Calon Jemaah Sudah Curiga Setelah Bayar Rp 19,5 Juta, Pihak Abu Tours Minta Tambahan 15 Juta
Enam saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari yakni PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Benny Kamil, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri Fx Garmaya Sabarling, anggota DPR Khatibul Umam Wiranu, mantan anggota DPR Jamal Aziz Attamimi, PNS Setditjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno, serta Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk.
Sebelumnya, Markus Nari yang juga merupakan anggota DPR itu ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2017 lalu atas dugaan menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Ia pun dijerat Pasal berlapis, lantaran diduga turut menikmati uang korupsi dari proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.