KPU Kecewa Majelis Hakim PTUN Terima Gugatan PKPI
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan saat melakukan verifikasi terhadap PKPI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan saat melakukan verifikasi terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan untuk sepenuhnya permohonan gugatan PKPI membuat lembaga penyelenggara pemilu itu kecewa.
"Sepanjang informasi yang kami terima tentu KPU kecewa, karena seluruh fakta sudah kami buktikan. Seperti itulah adanya," tutur Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (11/4/2018).
Selama proses persidangan, kata dia, dapat dilihat bagaimana KPU RI memverifikasi PKPI sehingga akhirnya menetapkan partai yang diketuai H.M Hendropriyono tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu
"Kalau, kamu mengikuti proses persidangan, kamu akan tahu seperti apa yang dikerjakan KPU. Bagaimana KPU melaksanakan pekerjaannya," kata dia.
Meskipun merasa kecewa terhadap putusan itu, namun pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.
Sampai saat ini, KPU RI belum mengambil sikap apakah menjalankan putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Dalam hal ini, majelis hakim memberikan batasan waktu selama tiga hari kepada KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Jadi prinsip KPU, menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kami akan menentukan untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.