KPU Kecewa Majelis Hakim PTUN Terima Gugatan PKPI
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan saat melakukan verifikasi terhadap PKPI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
Di dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.
Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.
Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut.
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.