Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pimpinan KPK: Presiden Lepas Tanggungjawab Tangani Teror Novel Baswedan

Saat ini, dia menjelaskan, masyarakat sudah berupaya mendorong upaya penegakan hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Pimpinan KPK: Presiden Lepas Tanggungjawab Tangani Teror Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai Presiden Joko Widodo lepas tanggungjawab terhadap proses penegakan hukum insiden penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Sampai sekarang presiden lepas tangan sampai hari ini," tutur Busyro, ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, DKI Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Berselang satu tahun setelah insiden penyerangan di kediaman Novel, aparat kepolisian belum menemukan titik terang mengungkap kasus. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih menangani kasus disupervisi Mabes Polri.

Menurut dia, belum ada pengungkapan kasus itu memalukan bangsa dan negara. Sebab, dia melihat, kasus itu sederhana, namun, tidak ada kemauan dari Polri maupun pemerintah menemukan pelaku dan mencari motif penyerangan.

Saat ini, dia menjelaskan, masyarakat sudah berupaya mendorong upaya penegakan hukum. Termasuk, pada hari pertama terjadinya kasus, Busyro sudah mendesak kepada presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Sampai sekarang tidak ada respon. Ini yang saya katakan, selevel Presiden tidak ada respon. Menunda-nunda sampai satu tahun atas realita seperti ini," kata dia.

Sejauh ini, dia melihat presiden hanya mengandalkan kepercayaan kepada instansi Polri. Lantas, dia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum itu mampu mengungkap pelaku kejahatan.

Berita Rekomendasi

Apabila sikap presiden seperti ini, dia mengkhawatirkan sekali akan menjadi stimulus bagi kerja pelaku kejahatan terhadap kekuatan-kekuatan yang konsern memberantas korupsi itu.

"Apakah hanya Polri saja? Kenapa presiden tidak membentuk TGPF yang dulu pernah dibentuk dalam kasus Munir? Kenapa tidak belajar dari dulu pernah ada itu dan ada hasilnya. Itu bisa dapat angin dengan sikap presiden yang sangat lemah dan sudah lepas tanggung jawab," ujarnya.

Dia menambahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memikul tanggungjawab besar, setelah pada beberapa waktu lalu membentuk tim pemantau. Tim pemantau itu terdiri dari internal Komnas HAM dan sejumlah orang dari berbagai latar belakang.

"Kami mendorong untuk betul-betul bisa menemukan fakta yang objektif dan fakta itu harus diangkat kepada publik agar penyidikan berbasis fakta yang ditemukan oleh Komnasham itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas