PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Century, Ini Respons Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century.
Satu poin dalam putusan tersebut mengenai permintaan penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.
Baca: Wakil Ketua KPK: Bupati Bandung Barat Memohon-mohon Tidak Ditangkap dan Dibawa ke Jakarta
Sri Mulyani mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya serahkan ke KPK saja lah urusan itu. Sudah ya,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.