Soal Permintaan Saksi Disumpah Pocong, Fredrich: Itu Hak, Bukan Ancaman
Senada dengan kliennya, Hariadi, kuasa hukum Fredrich Yunadi juga membenarkan permintaan itu adalah hak dari terdakwa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Soal Permintaan Saksi Disumpah Pocong, Fredrich: Itu Hak, Bukan Ancaman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-fredrich-yunadi_20180329_183853.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi soal saksi disumpah pocong dan di tes uji kebohongan menuai kritikan.
Banyak pihak merasa permintaan Fredrich tersebut merupakan bentuk ketidak koperatifannya malah bisa berdampak pada hukuman maksimal.
Menyikapi itu, Fredrich menganggap soal sumpah pocong dan uji kebohongan merupakan hak dirinya sebagai terdakwa.
"Uji kebohongan pakai lie detektor, sumpah pocong, itu hak dari kita. Kalau benar, kenapa harus takut," ucap Fredrich, Kamis (12/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Senada dengan kliennya, Hariadi, kuasa hukum Fredrich Yunadi juga membenarkan permintaan itu adalah hak dari terdakwa.
Baca: Bantu Biaya Orang Tua Cuci Darah Alasan Polisi Tak Menahan Pengemudi BMW
"Terdakwa dalam persidangan berhak mengingkari, membantah apalagi itu dilindungi Undang-Undang. Kalau terdakwa dianggap mengancam, meneror, mengintimidasi, kan ada pimpinan sidang," ujar Hariadi.
Fredrich melanjutkan dalam persidangan yang bergulir, justru dia merasa KPK lah yang melakukan pengancaman, bukan dirinya. Bahkan menurut Fredrich, KPK menganggap hakim sebagai anak buahnya.
"Saya akan dituntut dengan maksimal katanya. Yang mengancam kan mereka bukan saya. Kami akan buktikan bahwa saksi banyak bohong. Saya akan buktikan yang neror itu KPK sebenarnya, jangan terbalik," katanya.