Jawaban Hati-hati Mantan Wapres Boediono Soal Kasus Century
Kemudian, dia memulai jawabannya sambil terus memperlihatkan gestur senyum.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Wakil Presiden Boediono terlihat sangat berhati-hati saat menjawab pertanyaan awak media soal kasus Century.
Berdasarkan amatan Tribunnews, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini sempat menghindar saat dicecar awak media soal kasus Century usai mengisi orasi ilmiah di acara Dies Natalies FIA UI, Depok, Jumat (13/4/2018).
"Pak, terkait Prapradilan kasus Century bagaimana pak?," tanya awak media kepada Boediono.
Boediono yang tampak mengenakan baju batik ungu motif corak warna warni ini langsung terlihat bergegas meninggalkan awak media.
Dia hanya terlihat menebar senyum tanpa menjawab satu patah katamu. Bibirnya terlihat hanya mengatup dengan erat.
Kakinya langsung dilangkahkan menuju lift yang berada kurang lebih 10 langkah dari tempatnya bediri sebelumnya.
Saat menuju lift pun, awak media meminta Boediono untuk mengklarifikasi kabar soal namanya yang terseret dalam kasus Century tersebut.
Lagi-lagi, dia memilih diam dan hanya melambaikan tangannya.
Usaha awak media untuk mendapat informasi Boediono tak sampai disitu. Puluhan awak media langsung menuju lift dilantai dasar menunggu Boediono keluar lift.
Saat keluar lift, awak media kembali menanyakan terkait prapradilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap kasus Century.
Boediono sempat berusaha meninggalkan lift tersebut sambil dikawal petugas Paspampres serta keamanan UI.
Namun, karena awak media telah membuat 'barikade' untuk menanyakan hal tersebut, Boediono tak bisa berbuat banyak.
Kemudian dia terlihat memberikan jawaban atas pertanyaan yang sebelumnya ditanyakan.
Dia sempat terlihat memejamkan mata beberapa detik sampai akhirnya mengucapkan kata-kata yang meminta awak media dan orang-orang disekitarnya untuk diam.
"Oke ya, gantian yaa saya yang bicara," ucap Boediono.
Kemudian, dia memulai jawabannya sambil terus memperlihatkan gestur senyum.
"Dalam kehidupan sejarah untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini saya dapat sewaktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis Global finansial pada tahun 2008," kata Boediono mula-mula dengan nada pelan.
Usai mempaparkan hal itu, Boediono terlihat diam beberapa saat.
Dia hanya melirik kekanan-kiri disekitarnya seakan memberikan isyarat bahwa dirinya perlu konsentrasi dalam menjelaskan pertanyaan sebelumnya.
Melihat Boediono diam, orang-orang yang berada disekitarnya lalu berinisiatif untuk diam. Kemudian, Boediono melanjutkan pamaparannya.
Dia menyatakan bahwa dirinya mendapat suatu kehormataan karena berkesempatan dalam usaha melaksanakan apa yang terbaik untuk bangsa ini.
"Alhamdulillah..Alhamdulillah kali itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 1997 dan 1998," ucap Boediono.
Lalu, Boediono sempat menarik nafas dan menjawab terkait masalah hukum kasus Century.
Dalam penjelesannya, Boediono terlihat sangat berhati-hati dalam menjawabnya. Bibir bagian bawah terlihat kencang dengan nada perlahan dan tegas disetiap kata-katanya.
"Kalau mengenai masalah aspek hukum saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum," kata Boediono sambil menghela nafas.
"Dan saya sepenuhnya percaya kepada kearifan beliau-beliau ini. Terima kasih," ucap Boediono yang ditutup dengan senyum lebarnya.
Usai memberikan jawaban tersebut, dia lalu meminggalkan awak media dan bergeges menuju mobil pribadinya.
Selama menuju mobil, Boediono tampak terlihat menebar senyum kepada mahasiswa UI serta orang-orang yang hadir untuk melihat dirinya.
Diketahui sebelumnya, Dalam surat dakwaan atas terdakwa (kini terpidana) Budi Mulya yang merupakan mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), nama mantan Gubernur BI Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dalam dakwaan primer.
Boediono masuk dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru skandal Century termasuk nama Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.