Kelanjutan Kasus Bank Century, KPK Belum Lakukan Proses Penyelidikan
KPK ternyata belum melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini, sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).
Saat ditanya apakah kasus tersebut masih akan dilanjutkan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani lebih lanjut.
Febri menampik dugaan kadus tersebut akan berhenti hanya pada vonis Budi Mulya saja.
Menurutnya, ada pendalaman terhadap fakta persidangan yang ia nilai masih bisa dilakukan.
"Seperti yang saya tegaskan, penanganan perkara ini tidak dihentikan, karena kalau kemudian ditangani lebih lanjut, pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan masih memungkinkan dilakukan, ada banyak alur yang sesuai hukum acara berlaku masih bisa dilakukan," kata Febri.
Selain itu ia menyebutkan sejumlah alternatif yang bisa dilakukan terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penuntutan juga bisa, secara teknis itu memungkinkan," tegas Febri.
Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).
Vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Budi Mulya awalnya lamanya hanya 10 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pada 16 Juli 2014 lalu, bahwa Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia pun diganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bukan kurungan.
Dalam persidangan tersebut, kata Hakim, perbuatan Budi Mulya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 8,5 triliun.
Kerugian tersebur mencakup FPJP sebesar Rp 689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009, lalu Rp 1,2 triliun pada Desember 2013.
Tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun banding tersebut tidak membuahkan hasil yang positif, hukuman Budi Mulya pun ditambah oleh Hakim Ketua Widodo di Pengadilan Tinggi Jakarta, dari awalnya hanya 10 tahun, lalu bertambah menjadi 12 tahun.
Kembali tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya kembali mengajukan gugatannya ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Namun ia harus kembali menelan kekecewaan lantaran MA malah memperberat vonisnya pada April 2015 lalu, dari hanya 12 tahun menjadi 15 tahun.
Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, putrinya, Nadia Mulya pun pada Kamis kemarin menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.
Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.
"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).
Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.
Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.