Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelanjutan Kasus Bank Century, KPK Belum Lakukan Proses Penyelidikan

KPK ternyata belum melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Kelanjutan Kasus Bank Century, KPK Belum Lakukan Proses Penyelidikan
Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini, sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Saat ditanya apakah kasus tersebut masih akan dilanjutkan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani lebih lanjut.

Febri menampik dugaan kadus tersebut akan berhenti hanya pada vonis Budi Mulya saja.

Menurutnya, ada pendalaman terhadap fakta persidangan yang ia nilai masih bisa dilakukan.

"Seperti yang saya tegaskan, penanganan perkara ini tidak dihentikan, karena kalau kemudian ditangani lebih lanjut, pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan masih memungkinkan dilakukan, ada banyak alur yang sesuai hukum acara berlaku masih bisa dilakukan," kata Febri.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu ia menyebutkan sejumlah alternatif yang bisa dilakukan terkait kelanjutan kasus tersebut.

"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penuntutan juga bisa, secara teknis itu memungkinkan," tegas Febri.

Saat itu, di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).

Vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Budi Mulya awalnya lamanya hanya 10 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pada 16 Juli 2014 lalu, bahwa Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Ia pun diganjar hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bukan kurungan.

Dalam persidangan tersebut, kata Hakim, perbuatan Budi Mulya terbukti menyebabkan kerugian negara hingga mencapai nilai Rp 8,5 triliun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas