Kelanjutan Kasus Bank Century, KPK Belum Lakukan Proses Penyelidikan
KPK ternyata belum melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Kerugian tersebur mencakup FPJP sebesar Rp 689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun hingga Juli 2009, lalu Rp 1,2 triliun pada Desember 2013.
Tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun banding tersebut tidak membuahkan hasil yang positif, hukuman Budi Mulya pun ditambah oleh Hakim Ketua Widodo di Pengadilan Tinggi Jakarta, dari awalnya hanya 10 tahun, lalu bertambah menjadi 12 tahun.
Kembali tidak menerima putusan tersebut, Budi Mulya kembali mengajukan gugatannya ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Namun ia harus kembali menelan kekecewaan lantaran MA malah memperberat vonisnya pada April 2015 lalu, dari hanya 12 tahun menjadi 15 tahun.
Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, putrinya, Nadia Mulya pun pada Kamis kemarin menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.
Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.
"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).
Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.
Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.