KPU Berencana Ajukan PK Putusan Kasus PKPI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT
Penulis: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan putusan PTUN bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak. Sehingga, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu akan melaksanakan putusan.
Baca: FSGI: Siswa Keluhkan UNBK Matematika SMA Sulit Tak Sesuai Kisi-kisi
"Dan KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis hasil eksaminasi pencermatan lebih dalam KPU mempertimbangkan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut," tutur Arief, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (12/4/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan PK merupakan upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPU RI terhadap putusan tersebut.
Untuk mengajukan PK, kata dia, perlu ada alat bukti baru yang diajukan. Sehingga, pihaknya akan kembali melihat data dan fakta yang ada.
"Maka itu kan harus dipelajari dulu. Dibaca dulu. Dibaca satu persatu ada hal apa yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti baru. Kalau nanti kita jadi ajukan PK," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.
Baca: Sandiaga Nilai Kontestasi Prabowo Subianto dan Joko Widodo Seperti Daud Vs Goliath
Pada sidang pembacaan putusan di PTUN DKI Jakarta, Rabu kemarin, di dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan PKPI, selaku penggugat untuk seluruhnya.
Rencananya, pada Jumat (13/4/2018), KPU RI akan menggelar penetapan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2019 dan penetapan nomor urut PKPI.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.