Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Berencana Ajukan PK Putusan Kasus PKPI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in KPU Berencana Ajukan PK Putusan Kasus PKPI
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ketua KPU RI, Arief Budiman 

Di dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, obcrulibel, tidak diterima.

Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas