Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berencana Ajukan PK Putusan Kasus PKPI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in KPU Berencana Ajukan PK Putusan Kasus PKPI
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ketua KPU RI, Arief Budiman 

Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.

Di dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, obcrulibel, tidak diterima.

Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas