Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Setya Novanto Masukkan Pernyataan Aris Budiman ke Dalam Pledoi

Padahal sebelumnya, Jaksa memasukkan rekaman Johannes Marliem sebagai bukti untuk mengusut Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Setya Novanto Masukkan Pernyataan Aris Budiman ke Dalam Pledoi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur ?Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Tim Penasihat Hukum Setya Novanto memasukan pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Aris Budiman dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibaca dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam nota pembelaanya, kuasa hukum Setya Novanto menyoroti pernyataan Aris Budiman soal tidak pernahnya penyidik KPK memeriksa Johannes Marliem di pengusutan proyek e-KTP.

Padahal sebelumnya, Jaksa memasukkan rekaman Johannes Marliem sebagai bukti untuk mengusut Setya Novanto.

Baca: Brigjend Pol Aris Budiman: Ada Oknum di KPK, Saya Akan Bongkar!

Bahkan rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dan Johanes Marliem turut diputar di persidangan.

"Secara khusus terkait penggunaan rekaman Johannes Marliem oleh FBI sangat layak bagi kami untuk menolaknya karena kami meyakini ada kesalahan dalam penggunaan rekaman Johannes Marliem. Kalau kita baca keterangan pers yang diberikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada minggu lalu," kata Pengacara Novanto, Marbun ketika membacakan pledoi.

Menurut Marbun, rekaman Johanes Marliem tidak dapat dijadikan alat bukti pada perkara ini.

BERITA TERKAIT

Apalagi bukti didapat dari mekanisme yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

"Bagi kami sehubungan dengan apa benar belum adanya pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait dengan perkara e-KTP ini, seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional, sehingga rekaman pembicaraannya dengan FBI yang digunakan sebagai bukti sepatutnya dikesampingkan," tegas Marbun.

Masih menurut Marbun, rekaman Johanes Marlien adalah keganjilan yang digunakan oleh Jaksa dan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam perkara kliennya.

Johannes Marliem lanjut Marbun hanya diperiksa oleh FBI menggunakan aturan hukum Amerika.

Itupun berbeda kasus dengan yang disidik oleh KPK, meski tim KPK pernah melakukan pertemuan dengan Marliem di AS.

"Johannes Marliem tidak pernah diperiksa menurut hukum Indonesia, dan pemeriksaan (pertemuan KPK) di Amerika pun melanggar azas-azas Amerika," tambah Marbun.‎ 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas