Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto: Tuntutan 16 Tahun Tidak Adil, Saya Terdakwa yang Dituntut Paling Tinggi

Bahkan Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Setya Novanto: Tuntutan 16 Tahun Tidak Adil, Saya Terdakwa yang Dituntut Paling Tinggi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Saat membacakan pledoinya, Setya Novanto sempat berkomentar mengenai dirinya yang dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa.

Bahkan Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, hingga hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Baca: Penyesalan Novanto: Jika Saya Tidak Bertemu Mereka, Mungkin Saya Tidak akan Terlibat Jauh

"Majelis hakim yang saya muliakan, jaksa penuntut umum yang saya hormati, tim penasihat hukum yang saya hormati. Tuntutan jaksa sebanyak 2.415 halaman dengan tuntutan 16 tahun penjara bagi saya tidak adil," ujarnya, Jumat (13/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Puisi Novanto: Di Kolong Meja, Ada Pecundang yang Sembunyi Sembari Cuci Tangan

"Dari seluruh terdakwa e-KTP, sayalah terdakwa yang dituntut paling tinggi‎. Selama persidangan, saya mencoba semaksimal mungkin, mencoba kooperatif. Pada saat penyelidikan saya juga koperatif menyampaikan apa yang saya ketahui," katanya lagi.

BERITA TERKAIT

Melalui nota pembelaan yang telah dibacakan, Setya Novanto berharap hakim memberikan tuntutan yang seadil-adilnya bagi mantan Ketua DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas