Diduga Hina Megawati, Seorang Pengguna Facebook Dilaporkan ke Polisi
Unggahan tersebut juga diunggah ulang oleh sebuah akun berinisial DS yang diduga salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (14/4/2018) membenarkan adanya laporan dari Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bekasi, Soleman.
Dalam laporan dengan nomor LP/2049/IV/2018/PMJ/DIT RESKRIMSUS itu, lanjut Argo, pelapor melaporkan seorang pemilik akun Facebook atas unggahan yang dinilai bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP.
"Laporan diterima Jumat 13 april 2018, akun yang dilaporkan tersebut diduga telah menyebarkan fitnah tentang penutupan pesantren di Indonesia. Di media sosial Facebook telah beredar tulisan PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup seluruh Indonesia," tutur Argo, Sabtu (14/4/2018).
Baca: Kronologi Seorang Gadis Diperkosa 4 Pria sambil Dicekoki Miras di Surabaya, Begini Kondisinya
Informasi yang dihimpun, laporan tersebut terkait dengan unggahan akun Facebook berinisial AER.
Dalam unggahan tersebut AER menulis "PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup seluruh Indonesia. Megawati Soekarnoputri usul ke pemerintah supaya semua pesantren ditutup."
Unggahan tersebut juga diunggah ulang oleh sebuah akun berinisial DS yang diduga salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi.
"Terlapornya sejauh ini masih dalam lidik," singkatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.