Revisi UU MD3 Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan
Produk hukum yang dijalankan dengan proses politik ini memiliki tujuan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif untuk keamanan dan kesejahteraan
Editor: Content Writer
Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Pahlevi memastikan, revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3, sudah melalui berbagai pertimbangan dan perjalanan yang panjang. Produk hukum yang dijalankan dengan proses politik ini memiliki tujuan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif untuk keamanan dan kesejahteraan bersama.
Demikian dikatakan Indra usai menerima kunjungan audiensi DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Salah satu fokus pembahasan pada audiensi ini adalah implementasi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, serta Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Banyuwangi.
“Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Itulah namanya demokrasi. Indonesia kan sudah memilih bersepakat untuk menjadi negara yang demokrasi maka apapun aspirasi masyarakat itu menjadi bagian dari proses demokrasi itu sendiri,” kata Indra.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR sering kali dikritik. Sementara itu, agar lembaga ini bekerja untuk rakyat, diperlukan sebuah peraturan untuk menjaga harkat lembaga ini, agar dapat terjalin hubungan dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan wakil rakyatnya. “Saya selalu memberikan penjelasan yang sama, bahwa filosofi revisi UU MD3 tidak sedikitpun bertujuan untuk menguntungkan segelintir pihak,” pasti Indra.
Indra menambahkan, penolakan masyarakat daerah terhadap UU MD3 sudah beberapa kali disampaikan oleh beberapa DPRD yang berkunjung. Kehadiran audiensi DPRD Banyuwangi menambah panjang deret aduan tersebut. Untuk itu, ia menilai perlu dibangun komunikasi dan sosialisasi yang intensif, karena mensosialisasikan undang-undang dan tata tertib adalah salah satu tugas DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Ismoko menjelaskan saat ini dampak revisi UU MD3 memang belum terasa di daerah, namun kekhawatiran masyarakat sudah seringkali disampaikan. Ia menilai hal ini disebabkan karena ketidakpahaman dan tidak ada penjelasan langsung dari pihak terkait. Sementara sebagai wakil rakyat diharapkan dapat mengayomi rakyatnya dengan baik, sehingga meminimalisir kesalahpahaman dalam berkomunikasi.
“Dampaknya memang belum terasa di kami, karena memang perubahannya baru di tingkat DPR. Tapi bukan tidak mungkin, nantinya akan merembet ke kami. Jadi setelah kami mendengar apa yang dipaparkan oleh Pak Indra tadi, kami sudah memaklumi. Karena kan juga sudah melewati berbagai pertimbangan. Banyak masyarakat yang menolak, karena belum paham. Untuk itu, perlu diadakan sosialisasi,” tutup Ismoko. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.