Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Hadirkan Dua Orang Saksi Meringankan Hari Ini

Sidang lanjutan kasus First Travel kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bos First Travel Hadirkan Dua Orang Saksi Meringankan Hari Ini
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Esti Agustin, wanita yang disebut-sebut teman dekat Kiki Hasibuan saat menghadiri persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Sidang hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hari ini

Rencananya, saksi meringankan dari terdakwa yang akan dihadirkan sebanyak dua orang.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa bos First Travel, Wawan Ardianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4/2018).

"Saksi ada dua hari ini yang pertama pak Nadir sebagai ketua paguyuban umrah dan kedua pak Salam sebagai jemaah," kata Wawan Ardianto.

Nantinya, keterangan saksi akan dimintai terkait pejalanan umrah First Travel.

Berita Rekomendasi

Baca: Dipingit Tak Masalah, Begini Cara Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda Melepas Rindu

Sementara itu, beberapa korban First Travel yang ingin menyakaksikan persidangan sudah mulai berdatangan.

Hingga pukul 10.00 WIB, persidangan bos First Travel belum juga dimulai.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas