Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur RS Medika Permata Hijau Sebut Dokter Michael Berhak Menolak Karena Belum Memeriksa Pasien

dokter Hafil Budianto Abdulgani juga membenarkan Setya Novanto masuk tidak melalui IGD.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur RS Medika Permata Hijau Sebut Dokter Michael Berhak Menolak Karena Belum Memeriksa Pasien
Tribunnews.com/Ist
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali mengungkit ‎mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang tidak melalui IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau melainkan langsung dibawa ke lantai 3 ruang VIP, kamar 323.

Padahal diketahui Setya Novanto masuk ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau pada 16 November 2017.

Mengenai hal itu, Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani juga membenarkan Setya Novanto masuk tidak melalui IGD.

"Saya tahu soal itu dari laporan yang saya terima dari perawat dan dokter. Saat 16 November 2017, saya tidak ada di Jakarta, saya baru kembali ke tanah air pada 25 November 2017 dan diberikan laporan soal perawatan Setya Novanto," ujar Hafil, Senin (16/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bersaksi bagi dokter Bimanesh di kasus merintangi penyidikan e-KTP.

Lanjut hakim bertanya soal dokter jaga IGD, dokter Michael yang menolak memeriksa Setya Novanto karena lebih dulu didatangi pengacara Setya Novanto minta dibuatkan surat keterangan kecelakaan sebelum memeriksa pasien.

Merespon itu, Hafil juga membenarkan dokter Michael menolak karena belum memeriksa Setya Novanto secara fisik. Hal itu, dijelaskan pula oleh dokter Michael dalam laporannya yang dibaca oleh Hafil.

"‎RS punya peraturan, disebutkan dokter boleh menolak kemauan dari pasien. Dia bisa menolak permintaan dari pasien, menurut dokter Michael yang datang bukan pasien tapi pengacaranya, makanya dia ( dokter Michael) menolak. Logika saya sebagai dokter, saya tidak liat pasien, yang minta bukan pasien dan keluarganya. Tapi seseorang datang, minta buat surat rawat buat si A, dokter bisa tolak permohonan," paparnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi Rumah Sakit tidak salahkan dokter Michael? ," tanya hakim.

"Pasien bisa kita tolak karena pasiennya saat itu tidak ada‎," jawab Hafil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas