Kedapatan Selundupkan Burung di Bandara Soetta, Pengusaha Tiongkok Gagal Terbang
Warga asal Tiongkok ini diamankan pihak berwajib lantaran menyembunyikan 17 ekor burung dalam kopernya untuk diselundupkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial HK (60) terpaksa harus gagal terbang ke Hongkong dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Warga asal Tiongkok ini diamankan pihak berwajib lantaran menyembunyikan 17 ekor burung dalam kopernya untuk diselundupkan.
Baca: Intip Gaya Feminin Titi Kamal Saat Kenakan Pantsuit, Manis Banget!
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Bandara Soetta, Karsad. Ia menjelaskan yang bersangkutan ditangkap oleh jajarannya pada Sabtu (14/4/2018) malam di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Dia (HK) ini seorang pengusaha. Kami amankan karena membawa 17 ekor burung yang disembunyikan di dalam kopernya," ujar Karsad kepada Warta Kota di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (16/4/2018).
Menurutnya yang bersangkutan melakukan tindakan penyelundupan terhadap hewan unggas ini. Terlebih dengan cara mengelabuhi petugas.
"Saat pemeriksaan di X-ray 1 dia berhasil lolos. Pemeriksaan di X-ray 2 ada barang yang mencurigakan dibawa oleh pelaku. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ditemukan 17 ekor burung berbagai jenis," ucapnya.
Petugas Avsec pun kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soetta. Sebanyak 17 ekor burung berbagi jenis serta penumpang tersebut diserahkan ke petugas Karantina untuk proses lebih lanjut.
Pengusaha asal Tiongkok ini tidak melaporkan burung dan tak memiliki sertifikat dari Karantina.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, burung tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan hewan," kata Karsad.
Kepada petugas, HK mengaku akan membawa burung - burung itu dibawa menuju Hongkong. HK merupakan penumpang Garuda Indonesia GA-876 rute Jakarta - Hongkong.
Karsad menyatakan pelaku telah melanggar Undang - undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Pada pasal 7, berbunyi setiap media pembawa hama dan penyakit hewan Karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Indonesia, wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal hewan. Wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat - tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina," katanya.
Ia merinci, burung-burung tersebut terdiri dari 13 ekor burung Katcer, 2 ekor burung Anis dan 2 ekor burung Pleci.
Seluruh burung ini disita dan sudah ditempatkan di instalasi hewan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soetta.
"Motifnya burung-burung ini dibawa oleh pelaku untuk teman-temannya di Hongkong sebagai hadiah. Tapi masih kami lakukan pemeriksaan secara mendalam," papar Karsad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.